Powered by Blogger.
RSS

2015, Penggunaan E-Paspor Diwajibkan Di Indonesia

E-Paspor adalah adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik sebagai salah satu unsur pengaman paspor berupa chip yang ditanam di dalam paspor. 

 Berdasarkan standar yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organisation (ICAO), data biometrik yang digunakan adalah biometrik wajah pemegang paspor dan biometrik sidik jari sebagai pendukungnya.



Paspor jenis ini telah digunakan di beberapa negara, antara lain Malaysia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia dan banyak lagi.

 Lalu apa bedanya denga paspor biasa? 

Secara fisik, tidak ada perbedaan yang signifikan antara e-paspor dengan paspor WNI biasa yang non-elektronik. Perbedaan terdapat pada chip yang menyimpan data biometrik pemilik paspor. Fungsi chip tersebut sangat penting karena dapat membuat paspor menjadi lebih sulit untuk dipalsukan. E-paspor jauh lebih aman ketimbang paspor biasa non-elektronik.

Jika Anda sering traveling ke luar negeri, Anda sangat dianjurkan untuk memiliki paspor jenis ini karena negara seperti Amerika Serikat, Australia, negara-negara Schengen dan sejumlah negara lain mewajibkan penggunaannya. ICAO mewajibkan agar semua negara di dunia, termasuk Indonesia, memberlakukan penggunaan e-paspor per tahun 2015.  Apabila Anda belum memiliki paspor atau paspor Anda akan segera habis masa berlakunya, saatnya membuat e-paspor.

Pemegang e-paspor tidak perlu antri lagi di pintu pemeriksaan imigrasi dan bisa langsung menuju autogate di bagain penerbangan internasional bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. 


Bagaimana cara membuat E-Paspor?
Syarat dan proses pembuatan e-paspor tidak berbeda dengan paspor biasa non-elektronik. Jika Anda baru akan membuat paspor, Anda cukup membawa dokumen asli seperti KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran / Ijazah terakhir lalu masing-masing dokumen difotokopi di kertas berukuran A4 (jangan dipotong) dan bawa ke kantor imigrasi terdekat. Setelah pemeriksaan berkas, wawancara dan foto, Anda tinggal melakukan pembayaran biaya pengurusan di bank yang ditunjuk (Bank BNI) lalu kembali lagi ke kantor imigrasi 3 hari kerja setelahnya untuk mengambil paspor.

Biaya pembuatan e-paspor adalah Rp 600.000 untuk paspor setebal 48 halaman. Sementara biaya pembuatan / perpanjangan paspor biasa non-elektronik adalah sebesar Rp 100.000 untuk paspor 24 halaman atau Rp 300.000 untuk paspor 48 halaman.

Paspor biasa non-elektronik bisa diurus di semua kantor imigrasi namun untuk e-paspor hanya bisa diurus di kantor imigrasi tertentu saja, diantaranya adalah:

    Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
    Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat
    Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta
    Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
    Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara
    Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok
    Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya
    Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam

Jika saat ini Anda memiliki paspor biasa non-elektronik dan ingin menggantinya dengan e-paspor syaratnya sama dengan melakukan perpanjangan paspor. Perbedaannya hanya pada biayanya saja. Informasi lebih lengkap mengenai paspor dan e-paspor bisa Anda lihat di .www.imigrasi.co.id


Apa manfaat memiliki E-Paspor?
 Salah satu manfaat memiliki e-paspor bagi warga negara Indonesia adalah pemberlakuan bebas visa kunjungan selama 15 hari ke Jepang. Mulai tanggal 1 Desember 2014 warga Indonesia tidak perlu bingung atau repot membuat aplikasi visa kunjungan buat liburan ke Jepang karena kita cukup mendaftarkan e-paspor di Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jendral Jepang di Indonesia.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment